ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Sabtu, (30/09/2023).
Selaku narasumber, kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Humas PDAM Makassar Muh Idris Tahir, dan Pranata Humas Sekretariat DPRD Makassar, Muh Yusran.
Pada kesempatan itu, Legislator Fraksi PKS Makassar ini mengatakan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar. Apalagi banyak kendala terkait air bersih yang dikeluhkan masyarakat saat ini.
“Jangankan wargaku saya sendiri saja juga rasa ini susahnya dapat air bersih. Setelah sosialisasi ini, semua pertanyaan dan keluh masyarakat, masalah terkait air bersih ditengah masyarakat bisa terjawab dan teteratas,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini bahwa Perda tentang Perumda Air Minum bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Semoga saja kita berdoa agar musim kemarau ini bisa kita lewati dan pemuhan air bersih bisa terlayani. Kita juga bisa menggunakan layanan yang disiapkan PDAM Makassar untuk meminta air bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Makassar Muh Idris Tahir memaparkan gebrakan yang akan dilakukan untuk memajukan PDAM serta memaksimalkan pelayanan. Ia juga mengharapkan kesabaran disebabkannya terbatasnya suplai air bersih yang didapatkan warga.
“Memang kita ketahui bahwa musim ini menyebabkan suplai air bersih menjadi sedikit. Kita juga siap melayani beberapa tangki air bersih. Sejak awal, kami akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya. (In)