ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Mewujudkan situasi yang tertib demi ketentraman dan perlindungan masyarakat. Maka diperlukan adanya lingkungan dengan situasi dan kondisi yang kondusif demi mencegah perselisihan antara aparat keamanan dengan warga.
Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, H Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Travelers Hotel Phinisi Makassar, Jalan Haji Bau, Minggu (03/12/2023).
“Perda ini hadir untuk menciptakan ketertiban, ketentraman dan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun situasi dilingkungan. Tentu kita tidak menginginkan ada kegaduhan ataupun hal-hal yang merusak hal itu, makanya itu semua diatur didalam perda ini,” ungkap Legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini.
Selain itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat yang ada diwilayahnya untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi aparat penegak keamanan dalam mengamankan setiap situasi dan kondisi yang bisa menghambat semua jalannya aktivitas.
“Saya membuka ruang bagi yang mau menuangkan aspirasinya apapun itu. Tentunya apa yang menjadi kepentingan masyarakat pasti saya perjuangkan di pemerintahan kota, sepanjang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat lain,” beber H2L sapaan akrab H Hasanuddin Leo.
Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan terset, Kepala Bidang PPUD Satuan Polisi Pamong Praja, Winardi dan Nasir Erang, S.sos
Ketua LPM Kel. Tamarunang dan masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satuan Polisi Pamong Praja, Winardi menjelaskan tugas aparat penertiban dalam hal ini Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum adalah memberikan perlindungan masyarakat.
“Kalau kita berhadapan dengan masyarakat dibawah harus bersikap humanis, jangan arogan. Jadi kalau ada anggota kami turun di lapangan tolong dibantu agar jalannya ketertiban umum bisa berjalan baik,” jelasnya.
Jika dilihat situasi saat ini, para petugas sudah banyak menindaki utamanya para pedagang kaki lima memang menjamur dan banyak berjualan di tempat pedestarian bahkan di atas trotoar sampai keluar ke jalanan tempat yang sudah ditetapkan para pejalan kaki.
“Kalau ada yang melanggar perda ini tentu kita akan berikan sangsi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan. Kami juga tidak serta merta lakukan penindakan, tentunya ada koordinasi dengan pemerintah setempat untuk diperingati terlebih dahulu,” tuturnya. (ad)