ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman dalam agendanya kembali melakukan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Hotel Best Western Makassar, Minggu (14/07/2024).
Legislator dari Fraksi PKS Makassar ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Untuk itu, perlu ada kerjasama masyarakat dalam bentuk kontribusi pajak daerah.
“Perda kemarin sudah 5 tahun, dan sekarang sudah bisa kita revisi mengikuti perkembangan zaman. Penting untuk kita semua tahu perda ini, karena menyangkut retribusi dan pajak daerah. pajak merupakan hal wajib, wajib kita bayarkan,” ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa menekankan tingginya Potensi Pajak dan Retribusi Kota Makassar dibanding daerah-daerah lain, sehingga perlu dioptimalkan dengan baik.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat,” katanya.
“Jenis-jenis retribusi itu banyak sekali sekarang malah di Indonesia ini ada sudah ada masuk retribusi sarang burung walet. Ada juga yang terbaru pajak air tanah, itu sudah ada juga jadi saya mau kita sampaikan sama teman keluarga dan sahabat kita semua supaya bisa juga menjadi corong dari perda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Narasumber Sosialisasi Perda, Muhammad Fuad Arfandi menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.
“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.
Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan. Tak ayal pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.
“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” tuturnya. (*)