Site icon EraInspirasi

Zakat Profesi Harus Sosialisasi Dulu, DPRD Makassar Sebut Tidak Semua ASN adalah Muslim

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan pemotongan gaji guru di Makassar sebesar 2,5 persen, harus disosialisasikan dengan baik mengingat ASN Guru di Makassar tidak semuanya setuju.

“Kalau dari kami Disdik Makassar ini harus koordinasi dulu ke sekolah-sekolah dan harus memberikan penyampaian. Karena tidak semua ASN guru kita itu adalah muslim, banyak juga non muslim. Menunaikan zakat itu juga beda dengan zakat fitrah yang wajib,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Senin (16/1/2023).

Terlebih lagi, kata Legislator Fraksi PKS DPRD Makassar ini bahwa menunaikan zakat banyak menuai pro kontra di kalangan guru di Makassar. Sebab beberapa kali sudah banyak yang mengadukan perihal tersebut.

“Ini saya juga sudah banyak menelpon soal itu, karena mereka tidak sepakat dengan aturan pemberlakukan yang diambil alih dinas, harusnya disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada guru kita yang muslim,” ujarnya.

Begitupun yang dikatakan, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman menjelaskan bahwa dinas pendidikan tidak seharusnya mematokkan zakat profesi kepada satu lembaga saja. Apalagi jika pemotongan tersebut tidak mendapat persetujuan dengan guru ASN di Makassar.

“Kalau saya bicara sama Disdik katanya sudah disosialisasikan tapi pada saat itu diberikan pilihan. Seharusnya zakat profesi ini diperjelas dulu. Karena masih banyak yang menganggap zakat itu tidak wajib,” ujarnya.

Sebab menurutnya aturan teknis pemotongan tersebut sampai saat ini belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota dan payung hukum UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pajak.

“Belum ada juga regulasi yang mengatur, bahkan UU tersebut tidak mengatur secara teknis tentang boleh atau tidak unit kerja SKPD melakukan pengumpulan atau pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat. Disdik tidak boleh menentukan wajib atau tidaknya, yang boleh hanya sekedar himbauan saja dan dikomunikasikan dengan baik,” tuturnya. (ad)

Exit mobile version