ERAINSPIRASI.COM, JAKARTA — Pernyataan mengejutkan dari Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, menurutnya dari 4,2 juta ASN (PNS dan PPPK) aktif, sebanyak 10 persen atau 400 ribu ASN masuk kategori miskin dan memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” kata Suhajar dikutip dari YouTube TASPEN, 25 Januari 2024.
Bahkan, PNS yang disebut miskin dan masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) boleh menerima zakat.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibedakan sesuai wilayah dan status kawinnya.
Masyarakat di seluruh daerah, kecuali Papua yang berpenghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan Rp8 juta per bulan (sudah menikah) merupakan MBR.
Khusus peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) penghasilan paling banyak Rp8 juta per bulan merupakan MBR.