Kasus Bahar Ngitung Tertahan di Tahap Jaksa, Identitas Pelapor Masih Jadi Tanda Tanya

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Perkara dugaan penipuan yang menyeret nama mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, belum juga melangkah ke meja persidangan. Meski status tersangka telah disematkan, proses hukum masih tertahan di tahap penelitian berkas oleh jaksa.

Berkas perkara yang disusun penyidik Polda Sulsel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak pertengahan Oktober 2025. Namun, hingga akhir Desember, jaksa belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara belum bisa naik ke tahap penuntutan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa jaksa masih menunggu kelengkapan penyidikan dari pihak kepolisian.
“Kami baru menerima berkas perkara. Karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan, jaksa memberikan petunjuk agar dilengkapi,” kata Soetarmi, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, proses tersebut merupakan prosedur hukum yang harus dilalui sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selama petunjuk belum dipenuhi, tahap dua belum dapat dilakukan.

Di sisi lain, Polda Sulsel memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan satu saksi tambahan yang dinilai krusial.

“Setelah pemeriksaan saksi terakhir, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Bahar Ngitung disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Di luar dinamika teknis penyidikan, perhatian publik justru mengarah pada satu hal lain: siapa pelapor dalam kasus ini. Hingga kini, identitas pihak yang melaporkan Bahar Ngitung belum dibuka ke publik.

Kepolisian juga belum mengungkap detail kerja sama atau hubungan hukum antara pelapor dan tersangka, termasuk nilai kerugian yang dialami. Seluruh informasi tersebut masih dikunci sebagai bagian dari materi penyidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, tak hanya karena menyeret mantan pejabat negara, tetapi juga karena menyisakan misteri di balik laporan yang mengawali proses hukum tersebut. Publik kini menanti, apakah perkara ini akan segera berlanjut ke meja hijau atau kembali tertahan oleh kelengkapan berkas. (*)