ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulsel menerima pelimpahan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI.
Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima tim JPU Kejati Sulsel dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, setelah berkas penyidikannya dirampungkan. Ada 10 berkas perkara dalam kasus ini yang nantinya akan diteliti oleh JPU selalu jaksa peneliti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan bahwa berkas perkara tersebut milik 10 tersangka dalam dugaan korupsi BPNT. “Dua berkas tersangka BPNT Kabupaten Sinjai, dua berkas tersangka BPNT Bantaeng, serta enam berkas perkara tersangka BPNT Kabupaten Takalar, ” ujarnya, kemarin.
Soetarmi mengatakan, nantinya ke 10 berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tersebut akan diperiksa dan diteliti kelengkapan berkasnya, apakah syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi untuk bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
“Kalau berkasnya belum memenuhi syarat pasti JPU akan mengembalikan berkasnya, tentu dengan sejumlah petunjuk (P-19),” tandasnya.
Dalam kasus ini ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Dari Kabupaten Sinjai ada empat orang tersangka, yakni AR, IN, AA, dan AI. Dari Kabupaten Takalar sebanyak enam orang, masing-masing ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Sementara dari Kabupaten Bantaeng sebanyak empat orang, yaitu AF, Z, AM, dan RA.
Para tersangka memiliki peran dan latar belakang yang berbeda. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan.
Dari tiga kabupaten ditemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar, dengan modus melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Caranya, mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai koordinator daerah, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus tersebut. (*)