ERAINSPIRASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menyidangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sehabis berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa KPK.
“Hari ini, Rabu (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menerangkan bersama dengan pelimpahan selanjutnya kewenangan penahanan terhadap SYL juga berubah dari tim penyidik ke tim jaksa.
Penahanan terhadap SYL juga bakal diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam pas 14 hari kerja tim jaksa telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara selanjutnya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali menerangkan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap SYL juga bakal terjadi paralel bersama dengan penyidikan perkara korupsinya.
“Perkara TPPU nya masih konsisten dijalankan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali.
Untuk diketahui, KPK terhadap hari Jumat, 13 Oktober 2023 formal mencegah SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) didalam persoalan dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan terhadap hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula pas SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL sesudah itu menyebabkan kebijakan personal, di antaranya jalankan pungutan sampai menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk mencukupi kebutuhan pribadi, juga keluarga intinya.
Kebijakan SYL untuk memungut sampai menerima setoran selanjutnya terjadi menjadi 2020 sampai 2023.
SYL menginstruksikan bersama dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) jalankan penarikan sejumlah duit dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank sampai bantuan didalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah duit di lingkup eselon I, yaitu para direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris tiap-tiap eselon I bersama dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran menjadi 4.000 sampai 10.000 dolar AS.
KPK menyebut terkandung bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, layaknya bersama dengan dimutasi ke unit kerja lain sampai mendisfungsionalkan standing jabatannya.
Penerimaan duit melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin tiap-tiap bulan bersama dengan memakai pecahan mata duit asing.
Penggunaan duit oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, diantaranya untuk keperluan pribadi SYL, layaknya pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta penyembuhan dan perawatan muka keluarganya senilai miliaran rupiah.
Selain itu, Alex menyatakan bahwa penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan duit lain oleh SYL bersama dengan KS dan MH untuk ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).