‎Polda Sulsel Perkuat Kapasitas Hukum Personel Lewat Sosialisasi Perkap 6/2024

MAKASSAR, ERAINSIRASICOM — Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tubuh kepolisian kembali diperkuat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan melalui sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum. Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 2 Kantor Hasamitra, Jalan Ahmad Yani, dan diikuti ratusan personel dari Polrestabes Makassar hingga Polsek jajaran.

‎Sosialisasi tersebut dibuka Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono. Hadir pula Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel, Kompol Dr. Heriyanto selaku Ketua Tim Sosialisasi, serta Kasikum Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli Jr. Mereka memberikan arahan dan penjelasan teknis mengenai aturan hukum terbaru yang kini menjadi dasar penyusunan pendapat dan rekomendasi hukum di lingkungan Polri.

‎Dalam sambutannya, AKBP Andi Erma Suryono menekankan bahwa peningkatan kemampuan hukum setiap personel telah menjadi tuntutan di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.

‎“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan setiap personel mampu bekerja profesional, memahami prosedur, serta memberikan pelayanan hukum yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

‎Perkap 6/2024 sendiri mengatur secara rinci bagaimana Polri menyusun pendapat hukum yang harus didasarkan pada analisis yuridis komprehensif, lengkap dengan data dan fakta yang terverifikasi. Aturan ini juga memberi penekanan pada pentingnya akurasi dan kehati-hatian dalam setiap penyusunan pendapat hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

‎Kompol Dr. Heriyanto, yang memimpin sesi materi, menegaskan urgensi penyamaan persepsi di jajaran Polri terkait implementasi aturan tersebut.

‎“Perkap ini tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga menjadi pagar etik dan yuridis bagi personel. Produk hukum Polri harus memiliki landasan kuat dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang berlaku,” jelasnya.

‎Selama sesi pemaparan, para peserta aktif bertanya dan berdiskusi, khususnya terkait penerapan Perkap dalam situasi operasional di lapangan. Interaksi tersebut menunjukkan tingginya minat serta komitmen jajaran Polrestabes dan Polsek untuk memperkuat integritas serta kompetensi hukum mereka.

‎Bidkum Polda Sulsel berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh personel dapat menerapkan standar pemberian pendapat hukum secara lebih konsisten. Pemahaman yang seragam diyakini akan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkokoh profesionalitas Polri sebagai institusi pelayanan publik.

‎Melalui penguatan kapasitas ini, Polda Sulsel menegaskan kembali arah pembenahan internal membangun SDM kepolisian yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta tantangan hukum di era sekarang. (*)

News Feed