Masih Sedikit Dana CSR Tersalurkan, Yeni Rahman Dorong Perusahaan Laksanakan Perda TJSLP

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Regulasi yang mengatur mewajibkan setiap perusahan di Makassar menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan sekitarnya.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman saat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Hotel W Three Premier Makassar, Jalan Lagaligo Kota Makassar, Rabu, (7/2/2024).

“Berbicara mengenai TJSLP ini sama dengan membahas dana CSR perusahaan. Dimana kita ketahui ada 1000 perusahaan yang ada di Makassar wajib mengeluarkan itu. Karena regulasi atau aturan di lingkungan perusahaan sudah diatur,” ungkap Legislator Fraksi PKS Makassar ini.

Apalagi kata, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini mengaku dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan mempunyai pengaruh besar terhadap proses pembangunan suatu daerah. Termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar, dapat dimanfaatkan di lingkungan sekitarnya.

“Pada kesempatan kali ini gimana perusahaan yang ada di Makassar bisa menyalurkan apa yang menjadi kewajibannya. Perusahaan bisa menjadi pendorong utama dalam melaksanakan CSR, karena ini dianggap sebagai infak kesadaran untuk membangun bersama,” jelasnya.

Turut hadir Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah kota Makassar, Harun Rani dan Ardhiansyah serta masyarakat yang berada di wilayah kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

“Perda ini bertujuan mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. Makanya kita gencar sosialisasikan Perda ini biar kita semua memantau dan tahu bahwa ada tanggung jawab yang harus di tunaikan setiap perusahaan di Makassar,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah kota Makassar, Harun Rani.

Lanjutnya bahwa CSR menjadi kewajiban yang melibatkan perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan, dan sektor lainnya. Perusahaan yang tidak mematuhi Perda No 2 tahun 2016 akan menghadapi sanksi serius.

Sanksi tersebut mencakup evaluasi perijinan, teguran, hingga pencabutan izin sebagai opsi terakhir. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Perda tersebut dan tak mengetahui bagaimana peran TJSLP.

“Semoga kedepannya, ada kesadaran moral perusahaan bisa menjadi pendorong utama dalam melaksanakan CSR, karena ini dianggap sebagai infak kesadaran untuk membangun bersama,” katanya.

Dengan adanya regulasi ini, ia berharap dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih menghantui. (Ad)