ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak. Dimana, kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Ir H Syamsuddin Raga saat melakukan, Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan No 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Rising Makassar, Jalan Abdurrahman Basalamah, Minggu (26/05/2024).
Lanjut, Legislator Perindo Makassar pada kesempatannya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak. Dengan maksud, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya.
“Saya mau sampaikan ke kita semua yang selaku orang tua, bahwa hati-hati ki’ walaupun itu anak ta’ kemanakan ta’ atau anaknya tetangga ta’ kalau kita lakukan kekerasan (Bully), kemudian ada yang berkeberatan atau ada yang melaporkan maka kita bisa dikenang tindakan hukum atau ada sanksinya karena melanggar perda ini,” ungkapnya.
Lanjut, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga meminta kepada masyarakat agar menegakkan perda perlindungan anak, agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Sehingga kita semuanya sebagai orang tua, seharusnya menjadi pelindung yang paling baik untuk anak-anak ta’. Jangan kita pernah tunjukkan kekerasan dan sebagainya, dan mari kita sebarkan perda ini dilingkungan ta masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.
Apalagi, Perlindungan Anak jelas di sebutkan bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara,Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua. Berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, utamanya bully atau kekerasan,” katanya.
“Makanya dengan mensosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar ibu ibu dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua,” tambahnya.
Adapun hak anak diantaranya Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan. (*)